Minggu, 01 Februari 2015

Jika Komjen BG Menang, Tersangka Korupsi Lain Bisa Ikut Praperadilankan KPK

Minggu, 01/02/2015 14:34 WIB


Rivki - detikNews









Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Komjen Budi Gunawan. Bila dikabulkan, maka praperadilan akan dijadikan celah hukum untuk para koruptor.

"Kalau ini dimenangkan BG, semua tersangka korupsi akan gunakan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya," ujar Refly di Bakoel Cafe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (1/2/2015).


Refly mengatakan bila hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal praperadilan BG vs KPK mengabulkan permintaan BG, maka KPK akan gigit jari. Dia meminta hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutus perkara ini.


"Kita juga tahulah pengadilan di sini masih banyak brengseknya. Kalau ini dimenangkan, KPK akan gigit jari," ujarnya.


Refly menambahkan, pra peradilan tidak bisa menguji status penetapan tersangka. Tapi Refly mengingatkan, PN Jaksel pernah memutus hal yang sama di kasus Chevron.


"Pra peradilan itu hanya untuk menguji penangkapan, penahanan dan atau ganti rugi," ujarnya.




Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(rvk/trq)


Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.








Foto Video Terkait











Sponsored Link


Twitter Recommendation



Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar