Rabu, 11 Februari 2015

Jokowi Terbitkan Aturan Penanganan Konflik Sosial dengan Pengerahan TNI


 Jokowi Terbitkan Aturan Penanganan Konflik Sosial dengan Pengerahan TNI

Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial pada 2 Februari 2015. PP tersebut dibuat untuk melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal.

Dikutip dari situs Setkab, Kamis (12/2/2015), PP ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, monitoring dan evaluasi.


Dalam PP berisi 99 pasal itu disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan konflik. Pencegahan dilakukan melalui: a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian secara damai; c. meredam potensi konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini.


"Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat," bunyi pasal 7 ayat 1,2 PP tersebut.


Adapun tindakan darurat penyematan dan perlindungan korban dimaksudkan untuk: a. meminimalisir jumlah korban; b. memberikan rasa aman; c. menghilangkan trauma; dan d. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.


Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah itu di antaranya meliputi: a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik; b. pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. perlindungan terhadap kelompok rentan; e. sterilisasi tempat yang rawan konflik; f. penegakan hukum; dan i. penyelamatan harta benda korban.


PP ini menegaskan, upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital agar tetap dapat berfungsi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dilakukan oleh Polri.Next




Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(nik/nrl)






Foto Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar