Jakarta - Nama hakim Sarpin Rizaldi sepekan terakhir menjadi perbincangan publik, terutama dua hari terakhir. Seorang diri ia memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan KPK berjam-jam. Bahkan satu saksi ahli bisa memakan waktu dua jam lebih.
"Kasihan hakimnya karena seperti sidang pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal hakim tnggal sementara di MK ada 9 hakim konstitusi," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).
Sidang praperadilan itu seakan-akan berubah menjadi sidang judicial review KUHAP di MK. Para ahli mengeluarkan seluruh dalilnya untuk memaksakan bahwa praperadilan berwenang mengadili gugatan penetapan status tersangka. Padahal, KUHAP telah memberikan kewenangan secara limitatif apa saja yang bisa diadili di praperadilan, penetapan tersangka tidak masuk di dalamnya.
"Praperadilan itu sidang sumir, makanya waktunya singkat 7 hari kerja. Teori-teori dan asas-asas hukum keluar semua. Sekali lagi, kasihan hakimnya," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, sidang yang digelar itu campur aduk. Ada kajian tata usaha negara karena membahas kewenangan, ada uji materiil karena membahas hirarki perungdang-undangan dan pertententangan norma hukum. Padahal, sidang praperadilan itu lebih menitikberatkan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Hakim tampaknya terlalu hati-hati sehingga keterangan ahli dan pertanyaan kuasa hukum melebar ke mana-mana dibiarkan," kata Taufiq.
Alhasil, saksi ahli bisa memberikan keterangan berjam-jam sehingga tidak efektif. Menurut Taufiq, hakim mempunyai kewenangan untuk mengontrol jalannya sidang, termasuk waktu bagi ahli untuk memberikan kesaksian.
"Misalnya perlu disepakati berapa menit masing-masing boleh bicara atau bertanya," ucap Taufiq.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pagi ini dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi fakta dari pihak KPK.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(asp/ahy)
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar