Minggu, 01 Februari 2015

Praperadilan Digelar di PN Jaksel, Akankah Komjen BG Hadir?






Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang praperadilan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan alias BG pertama kali, pagi ini. Sidang akan dipimpin hakim kontroversial Sarpin Rizaldi.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada detikcom, Senin (2/2/2015).


Sarpin merupakan hakim yang dikenal mengeluarkan putusan kontroversial. Salah satu putusan Sarpin adalaj memutus kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2008. Dengan barang bukti 180 gram, Raja Donald hanya divonis 5 tahun penjara‎ atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.


Pada 2009, Sarpin juga membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim, yakni Camat Ciracas M Iwan. Padahal, jaksa menuntut 7 tahun penjara. Pada 2014, Sarpin pernah dilaporkan ke KY terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di Pengadilan Negeri Medan.


Sutrisna menyatakan agenda persidangan nanti adalah, pertama, mengecek keabsahan kehadiran para pihak-pihak yang berperkara. "Dilihat surat kuasanya dulu, siapa yang secara sah mewakili pihak-pihak yang dimaksud," kata Sutrisna.


Setelah kuasa hukum kedua-belah pihak dinyatakan absah sesuai surat kuasanya, maka akan dilakukan pembacaan surat permohonan gugatan dari BG. Namun Sutrisna belum bisa memastikan siapa saja yang akan hadir dalam sidang nanti.


"Kita belum tahu siapa yang hadir pada sidang pertama nanti," kata Sutrisna.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(dnu/vid)


Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.






Foto Video Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar