Kamis, 12/02/2015 09:35 WIB
Jakarta - Komjen Budi Gunawan (BG) tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum BG serta merta menyodorkan puluhan bukti serta sejumlah saksi dan ahli.
Namun giliran BG yang diberikan hakim tunggal Sarpin Rizaldy untuk mengajukan saksi dan ahli telah habis. Pada sidang hari ini, Kamis (12/2/2015), giliran tim kuasa hukum KPK yang unjuk gigi mengajukan saksi serta bukti-bukti.
Hakim Sarpin sendiri telah menentukan kesepakatan dengan pihak BG dan KPK di awal persidangan. Masing-masing kubu diberikan waktu 2 hari untuk mengajukan saksi dan ahli. Pihak BG dapat giliran awal sebagai pemohon di hari Selasa (10/2) dan Rabu (11/2).
Kemudian di hari Kamis (12/2) dan Jumat (13/2) adalah kesempatan KPK untuk menangkis dalil-dalil dari BG. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang, menyampaikan bahwa hari ini pihaknya akan mengajukan saksi serta bukti yang terkait.
"(Saksi) kita biasa-biasa saja," ucap Chatarina usai sidang, Rabu (11/2) kemarin.
Kemungkinan saksi yang dihadirkan KPK adalah penyelidik dan penyidik yang menangani kasus BG. Namun Chatarina masih enggan mengungkap siapa saja nama saksi tersebut.
"Pokoknya yang terkait mekanisme saja," singkat Chatarina.
Sidang hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hakim Sarpin memberikan toleransi hingga 1 jam lamanya sebelum sidang dibuka olehnya. Kita tunggu aksi Chatarina cs di sidang praperadilan BG kali ini.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(dha/ndr)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar