Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hari ini, sidang praperadilan pertama akan digelar, namun Komjen Budi sendiri malah tak akan datang.
"Yang datang ke sidang praperadilan adalah para kuasa hukum Pak BG (inisial Budi Gunawan)" kata juru bicara kuasa hukum Komjen Budi, Razman Nasution, kepada detikcom, Senin (2/2/2015).
Razman menyatakan Komjen Budi dalam keadan sehat wal afiat. Lalu kenapa mantan ajudan Presiden Megawati Sukarnoputri itu memilih tak datang dalam sidang praperadilan hari ini?
"Karena tidak ada aturan yang mengharuskan untuk hadir. Cukup diwakili kuasa hukum saja," jawab Razman.
Tim kuasa hukum sudah menyiapkan materi gugatan. Diharapkan mereka, Hakim Sarpin Rizaldi bisa memutus perkara dengan cepat dan baik.
"Materi gugatan yang kita siapkan harus betul-betul mencerminkan bahwa apa yang kita mohonkan dapat dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Merujuk Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka tak bisa dipraperadilankan. Namun Razman menafsirkan proses praperadilan terhadap status tersangka bisa dilakukan berdasarkan Pasal 63 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dalam terminologi di pasal tersebut, disebut penyelidikan menjadi penyidikan, itu namanya tersangka," ujar Razman.
Bila dibandingkan dengan konflik Cicak Vs Buaya pada 2009, saat itu Polri menyebut penetapan tersangka tak bisa digugat lewat praperadilan. Kenapa saat ini pihak Komjen Pol Budi Gunawan menggugat praperadilan soal status tersangka?
"Barangkali dulu orang tidak melihat Pasal 63 UU KPK," kata Razman.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(dnu/vid)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar