Rabu, 11/02/2015 11:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH). Sidang MKH ditujukan kepada hakim Riswan Herafiansyah yang diduga terlibat kasus suap.
Hakim Riswan merupakan hakim asal Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung. Sidang MKH, digelar siang ini, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Riswan yang dahulu bekerja untuk PN Kota Agung, Lampung, terancam dipecat lewat sidang etik MKH. Dia diduga terlibat kasus suap dengan nilai Rp 20 juta.
Ada pun ketua majelis sidang etik MKH ialah Wakil Ketua KY, Abbas Said, dibantu 6 anggota majelisnya yang terdiri dari unsur hakim agung dan komisioner KY.
"Dengan rekomendasi sanksi, pemberhentian dengan tidak hormat," ujar ketua majelis sidang etik.
Sampai saat ini sidang masih berlangsung. Riswan juga diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam sidang etik kali ini.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(rvk/asp)
Foto Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar