Jakarta - Penyelidik KPK, Iguh Sipurba, dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Iguh menjelaskan mengenai penggunaan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus BG.
"Kami jadikan (LHA) sebagai bahan pendukung, saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG, kami kembali meminta lagi, terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK," ucap Iguh saat bersaksi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Kemudian Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menanyakan kembali kepada Iguh mengenai alasan meminta LHA kembali ke PPATK. Iguh pun menyebut untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.
"Untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum tercover di dalam LHA sebelumnya, sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Komjen BG," kata Iguh.
Iguh menyebut bahwa Surat Perintah Penyelidikan kasus itu terbit di bulan Juni 2014. Sebelumnya dia sudah menggunakan LHA Komjen BG di tahun 2008, namun dia lupa kapan meminta LHA lagi, yang jelas di tahun 2014.
"Kemudian tak lama kita ajukan juga LHA ke PPATK. Saya kurang yakin di bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," kata Iguh.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(dha/mok)
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar